Viral Ibu Di Surabaya Aniaya Anak Kandung, Tega Sekali!

Viral Ibu Di Surabaya – Surabaya di guncang dengan sebuah kabar mengejutkan yang menyayat hati. Seorang ibu kandung, yang seharusnya menjadi pelindung dan sumber kasih sayang, justru menjadi sosok yang menyiksa darah dagingnya sendiri. Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah sederhana di kawasan Surabaya Timur. Rekaman video berdurasi kurang dari satu menit itu memperlihatkan aksi kekerasan yang di lakukan oleh sang ibu terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Video tersebut langsung menyebar luas di media sosial, terutama di platform seperti TikTok dan Instagram. Netizen yang menyaksikannya sontak geram dan mengecam keras tindakan keji itu. Dalam video, terlihat sang ibu menampar, mencubit, bahkan menyeret anaknya ke lantai dengan penuh emosi. Tangisan si kecil pun tak sanggup menghentikan kemarahan sang ibu. Sungguh, potret kekerasan dalam rumah tangga yang mencabik hati nurani siapa pun yang menontonnya.

Kronologi Viral Ibu Di Surabaya Aniaya Anak Kandung

Dalam rekaman yang tersebar, terdengar jelas jeritan dan tangisan si anak yang memohon ampun. “Ibu, ampun Bu, sakit…” terdengar lirih dari bocah malang tersebut. Namun sayangnya, kata-kata itu seperti tidak memiliki arti apa pun bagi sang ibu. Ia tetap melanjutkan aksi kekerasannya tanpa rasa bersalah sedikit pun.

Lebih menyedihkan lagi, tetangga yang mendengar keributan itu mengaku sudah sering mendengar suara tangisan dari rumah tersebut. Namun, banyak dari mereka mengaku takut bonus new member untuk campur tangan, khawatir akan terjadi konflik. “Kami sering dengar suara anak itu nangis, tapi nggak nyangka kalau sampai seperti ini kejadiannya,” ujar salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.

Pengakuan Mengejutkan dari Pelaku

Saat di amankan pihak kepolisian, ibu tersebut justru memberikan alasan yang mengejutkan. Ia berdalih bahwa dirinya sedang mengalami tekanan ekonomi dan stres berkepanjangan. “Saya nggak tahu harus bagaimana lagi, saya sendirian urus semuanya,” ujarnya dengan nada datar di hadapan petugas. Namun, benarkah tekanan hidup bisa di jadikan pembenaran untuk menyiksa anak sendiri?

Psikolog yang diwawancarai menyatakan bahwa meskipun tekanan mental bisa memengaruhi perilaku seseorang, kekerasan terhadap anak tetap tidak dapat di benarkan dengan alasan apa pun. Anak adalah korban yang tak punya daya, dan tugas orang tua seharusnya melindungi, bukan menyakiti. Apalagi, sang anak di ketahui masih duduk di bangku SD dan sangat bergantung pada ibunya untuk kebutuhan fisik dan emosional.

Kemarahan Netizen Meledak: “Ibu Macam Apa Ini?”

Respons netizen pun luar biasa masif. Kolom komentar di berbagai akun media sosial yang mengunggah video tersebut di banjiri kemarahan. Banyak yang menyerukan agar ibu tersebut di hukum seberat-beratnya. “Ibu macam apa yang tega menyiksa anaknya sendiri seperti binatang?” tulis seorang netizen. Yang lain bahkan menyebut bahwa wanita tersebut sudah tidak layak menyandang status sebagai orang tua.

Beberapa aktivis perlindungan anak juga ikut turun tangan, mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang harus di proses secara hukum. Mereka juga menyoroti pentingnya edukasi dan pendampingan psikologis bagi para orang tua agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Baca Juga Berita Terbaik Lainnya Hanya Di factorytiletulsa.com

Anak Kini Dalam Perlindungan Negara

Pasca kejadian tersebut viral, Dinas Sosial Kota Surabaya bergerak cepat. Anak korban kekerasan kini telah di amankan dan mendapatkan perlindungan dari negara. Ia kini di rawat di sebuah rumah singgah untuk anak korban kekerasan, di bawah pengawasan psikolog dan tenaga profesional. Kondisinya secara fisik kini berangsur membaik, namun trauma yang tertanam jelas tidak akan mudah hilang begitu saja.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. Sang ibu telah di tahan dan terancam di jerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dapat di kenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sementara itu, publik terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan mata tajam, menanti keadilan bagi si kecil yang tak berdosa.